Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Artikel

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan Minta Mahkamah Konstitusi: Batalkan Pasal-Pasal Bermasalah,

author Eko Schoolmedia
Oct 30, 2025 |
207 Dilihat



Schoolmedia News Jakarta == Di tengah pagi yang teduh di Jalan Medan Merdeka Barat, langkah-langkah kecil sejumlah advokat dan aktivis HAM terdengar tegas memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/10). Di tangan mereka, setumpuk berkas permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI รข€” simbol perlawanan baru terhadap kembalinya bayang-bayang militerisme di ruang sipil.

Mereka menamakan diri Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil, advokat, dan peneliti. Tim ini menjadi kuasa hukum bagi delapan pemohon yang menolak revisi UU TNI, yang mereka nilai sebagai lonceng mundur bagi reformasi militer pasca 1998.

รข€œUndang-undang ini bukan hanya cacat formil karena tanpa partisipasi publik, tapi juga menabrak prinsip supremasi sipil,รข€ ujar Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, salah satu anggota koalisi.

Para pemohon terdiri dari lima organisasi: Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, dan LBH APIK Jakarta, serta tiga individu รข€” Ikhsan Yosarie, peneliti pertahanan dari SETARA Institute, dan dua mahasiswa UGM, M. Adli Wafi serta M. Kevin Setio Haryanto.

Mereka memandang revisi UU TNI 2025 sebagai bentuk rekonsolidasi kekuatan militer melalui mekanisme hukum. รข€œReformasi TNI yang kita perjuangkan dua dekade lalu kini dimanipulasi lewat pasal-pasal yang membuka ruang impunitas dan intervensi militer di ranah sipil,รข€ kata Fatia Maulidiyanti dari KontraS.

Hapus Pasal Bermasalah

Dalam permohonannya, koalisi menyoroti sedikitnya lima pasal kunci.
Pertama, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 15, yang memberi kewenangan TNI menangani pemogokan dan konflik komunal, serta ancaman siber. Frasa รข€œkonflik komunalรข€ dan รข€œancaman pertahanan siberรข€ dinilai multitafsir dan karet, membuka peluang penyalahgunaan kekuatan bersenjata terhadap warga sipil.

Kedua, penghapusan fungsi pengawasan DPR dalam operasi militer selain perang (OMSP) melalui perubahan Pasal 7 ayat (4). Pendelegasian kepada Peraturan Presiden tanpa keputusan politik negara dianggap menghapus mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Ketiga, Pasal 47 ayat (1) yang melegalkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil รข€” dari Kesekretariatan Presiden hingga Kejaksaan Agung. Koalisi menilai ketentuan ini menghidupkan kembali dwifungsi TNI, bertentangan dengan TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang membatasi peran militer dalam urusan sipil.

รข€œDwifungsi dulu lahir dari politik, sekarang dari legislasi,รข€ sindir Muhammad Isnur, Ketua YLBHI.

Keempat, perpanjangan usia pensiun jenderal menjadi 63 tahun. Menurut koalisi, kebijakan ini menciptakan ketimpangan karier dan stagnasi regenerasi internal TNI รข€” memperkuat feodalisme dan menghambat profesionalisme.

Kelima, mandeknya reformasi peradilan militer akibat penundaan Pasal 65 UU TNI. Akibatnya, prajurit masih diadili di bawah sistem internal militer, bahkan untuk kasus pidana umum seperti pembunuhan dan korupsi. รข€œImpunitas masih hidup, dan itu ancaman nyata bagi supremasi hukum,รข€ ujar perwakilan ICJR.

Bagi banyak aktivis, perlawanan di MK ini bukan sekadar soal tafsir undang-undang, melainkan soal arah bangsa. Dua puluh tujuh tahun setelah reformasi, batas sipil-militer yang dulu diperjuangkan dengan darah kini kembali kabur.

UU TNI yang baru, kata mereka, memberi ruang bagi รข€œmiliterisasi yang halus tapi nyataรข€ รข€” dari ruang birokrasi hingga keamanan siber. รข€œIni bukan sekadar soal pasal, tapi soal ingatan kolektif bangsa terhadap trauma kekuasaan yang dulu berlapis seragam,รข€ kata Wahyu Wagiman dari ELSAM.

Tim Advokasi menegaskan bahwa permohonan ini adalah bagian dari gerakan berkelanjutan masyarakat sipil untuk menjaga reformasi sektor keamanan. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi memulihkan prinsip dasar demokrasi: kontrol sipil atas militer.

รข€œKami percaya, reformasi belum mati. Tapi ia butuh penjaga,รข€ kata salah satu mahasiswa pemohon, M. Adli Wafi, menutup konferensi pers dengan suara bergetar.

Tim Schoolmedia

74 Pensiunan Guru Tak Bisa Cairkan Tabungan, KPRI Raung Situbondo Digugat Rp6,6 Miliar
Artikel Selanjutnya
74 Pensiunan Guru Tak Bisa Cairkan Tabungan, KPRI Raung Situbondo Digugat Rp6,6 Miliar
author Eko Schoolmedia
Oct 30, 2025
Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara. Sumpah Pemuda 5.0: Menyatukan Ilmu, Teknologi, dan Kemanusiaan
Artikel Sebelumnya
Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara. Sumpah Pemuda 5.0: Menyatukan Ilmu, Teknologi, dan Kemanusiaan
author Eko Schoolmedia
Oct 29, 2025