Cari

Terjadi Kekerasan Seksual di Sekolah Hubungi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

 

Schoolmedia News Jakarta ---- Kekerasan seksual menjadi isu yang krusial yang mengancam perempuan dan anak baik diranah domestik maupun publik, tidak terkecuali dilingkungan pendidikan seperti perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan untuk pengembangan potensi dan kemampuan diri justru menjadi tempat dengan jumlah kekerasan seksual tertinggi di lingkungan satuan pendidikan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati mengungkapkan dengan semakin maraknya kasus-kasus yang muncul di Perguruan Tinggi,

Ratna berharap kiranya semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), karena Undang-Undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual karena UU ini memuat point penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku hingga perlindungan bagi korban.
 
Kehadiran UU TPKS sebagai payung hukum yang komprehensif yang melindungi perempuan, anak, dan kaum disabilitas dari kekerasan seksual. UU TPKS berbicara mulai dari hulu sampai dengan hilir, tentang pencegahan, tentang penanganan, pemulihan juga penegakan hukum kasus-kasus kekerasan seksual.

"Tujuan akhir yang ingin dicapai dan wujudkan salah satunya adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban kekerasan seksual. Ke depannya kami berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi agar kejadian kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi tidak terulang kembali dan korban berani melaporkan,” ujar Ratna.
 
Ratna juga kembali mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, mendengar, atau mengalami adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
 
Co-Founders Rahasia Gadis, Adelle Odelia Tanuri dan Dhika Himawan menceritakan awal hadirnya Rahasia Gadis sebagai wadah mencurahkan isi hati dan perasaan pengikut di instagram. Adelle menceritakan banyak perempuan yang bercerita mengalami kekerasan baik verbal maupun fisik, namun tidak sedikit juga yang masih enggan dan tidak paham apakah mereka mengalami kekerasan serta tidak berani melaporkan.
 
“Banyak yang masih takut untuk melaporkan saat mengalami kekerasan, dua hal yang utama adalah mereka takut mendapatkan judge dan mereka juga takut tidak mendapatkan solusi dari kekerasan yang mereka alami. Namun ternyata dampaknya sangat negatif bagi mereka, tidak sedikit yang melaporkan mereka mengalami depresi dan putus asa atas kejadian tersebut. Oleh karena itu, menjadi penting jika ada peraturan dan kebijakan yang mengatur terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di Indonesia. Harapannya kedepan kami juga bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk dapat memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang mengadukan kasusnya ke Rahasia Gadis,” ujar Adelle.
 
Dosen Universitas Padjajaran dan Ketua Satgas PPKS Universitas Padjajadan, Antik Bintari mengatakan menjadi satgas PPKS satuan perguruan tinggi memiliki tantangan dan hambatan tersendiri, banyak hal yang harus dipertimbangkan saat mulai melakukan penanganan kasus kekerasan seksual. Antik juga menjelaskan bahwa landasan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dipakai sebagai dasar dari pembentukan Satgas PPKS di Unpad. Universitas Padjadjaran berdasarkan Peraturan Rektor No. 41 tahun 2021 dan Amandemen No.8 Tahun 2022 telah menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unpad Periode 2022-2024 tanggal 29 Agustus 2022.
 
“Kami disatgas sangat berterima kasih atas adanya Pemendikbud No. 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor No. 41 tahun 2021 menjadi angin segar bagi kami dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kalau tanpa komitmen dari para petinggi di Universitas, perjalan Satgas PPKS akan mengalami banyak tantangan dan kesulitan.

Namun, walaupun dengan diberlakukannya peraturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, Antik juga tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan pelaksanaan yang diantaranya ada relasi kuasa dengan stigma nama baik kampus.

Proses menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi itu sangat sulit dan panjang sebab dibutukan klarifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak yang terlibat termasuk pelapor dan terlapor. Kami juga terus menyosialisasikan untuk bagaimana civitas akademi bisa berani untuk berbicara atau melaporkan saat melihat atau mengalami kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual harus terselesaikan bukan hanya terlaporkan, sebab akan menjadi sia-sia bagi pelapor atau korban jika kasus tidak terselesaikan,” ujar Antik.

Artikel Selanjutnya
Dana Abadi Pendidikan Bukti Komitmen Pemerintah Tingkatkan SDM
Artikel Sebelumnya
Pancasila dan Moderasi Beragama, Pemersatu Bangsa Indonesia untuk Maju

Artikel Lainnya:

Komentar