Febrie Adriansyah Mengaku Mundur dari Jabatan Jampidsus karena Diminta

SchoolmediaNews - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan alasan dirinya meninggalkan jabatan tersebut saat membacakan nota perlawanan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan itu, Febrie menyatakan bahwa dirinya meninggalkan posisi Jampidsus setelah diminta untuk mengundurkan diri. Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim ketika ia menjelaskan perjalanan kariernya selama menjadi jaksa hingga menduduki jabatan terakhirnya.
Febrie juga menguraikan riwayat kariernya, mulai dari awal pengabdiannya sebagai jaksa hingga dipercaya memegang posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa jabatan-jabatan yang pernah diperolehnya bukan berasal dari permintaan pribadi, melainkan merupakan hasil pengabdian dan penilaian pimpinan terhadap dirinya.
Menurut Febrie, setiap penugasan yang diberikan kepadanya merupakan bentuk kepercayaan dari atasan yang menilai dirinya layak menjalankan tanggung jawab tersebut. Ia menyatakan bahwa selama perjalanan kariernya, dirinya tidak pernah mengajukan permintaan untuk mendapatkan jabatan tertentu.
Febrie menjelaskan bahwa penyampaian rekam jejak kariernya di hadapan majelis hakim bukan bertujuan untuk memperoleh perlakuan khusus ataupun menunjukkan bahwa dirinya berada di atas hukum. Ia ingin menjadikan pengalaman profesionalnya sebagai konteks yang dapat dipertimbangkan hakim dalam menilai tuduhan yang sedang dihadapinya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari nota perlawanan dalam perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang yang kini tengah menjalani proses persidangan. Melalui nota tersebut, Febrie menyampaikan tanggapan terhadap perkara yang dituduhkan kepadanya.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu menjadi bagian dari proses hukum yang harus dilalui untuk menguji tuduhan serta argumentasi dari pihak-pihak yang terlibat. Penilaian terhadap perkara selanjutnya berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan di persidangan.
Sumber: Okezone News
Artikel Lainnya:
Seni Bertanya di Kelas: Mengatasi Rasa Insecure agar Nggak Malu Berpendapat
Menata Prioritas Belajar: Kunci Sukses Pelajar Tanpa Harus Kewalahan
Bebas dari "Screen Eating": Mengapa Makan Sambil Menatap Layar HP Perlu Dikurangi?