9 Kementerian dan Lembaga Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftarnya

Schoolmedia News Jakarta – Kabar baik bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa sembilan kementerian dan lembaga akan membuka penerimaan peserta didik baru pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2026. Informasi ini menjadi angin segar bagi calon taruna, praja, dan mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan kedinasan sekaligus berpeluang diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah lulus sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sembilan kementerian dan lembaga yang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 adalah:
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) – Sekolah kedinasan di bawah Kemenhub.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan – Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas).
- Kementerian Hukum – Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).
- Badan Pusat Statistik (BPS) – Politeknik Statistika STIS.
- Badan Intelijen Negara (BIN) – Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) – Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) – Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).
Seleksi tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Regulasi tersebut mengatur seluruh tahapan seleksi, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi lanjutan sesuai instansi, penentuan kelulusan akhir, hingga pengumuman hasil seleksi.
Pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta akan mengikuti tiga jenis tes menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai SKD menjadi salah satu syarat untuk melaju ke tahapan seleksi berikutnya yang ditentukan oleh masing-masing sekolah kedinasan.
Pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN Sekolah Kedinasan dan dapat disertai proses pendaftaran lanjutan pada laman resmi instansi penyelenggara sesuai ketentuan masing-masing. Karena setiap sekolah memiliki persyaratan yang berbeda, calon peserta diimbau untuk mencermati syarat usia, tinggi badan, kesehatan, latar belakang pendidikan, hingga dokumen administrasi sebelum mendaftar.
Sekolah kedinasan tetap menjadi salah satu jalur pendidikan tinggi yang diminati karena menawarkan pendidikan yang terintegrasi dengan kebutuhan instansi pemerintah. Meski demikian, calon peserta diharapkan mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi akademik, kesehatan, maupun kemampuan fisik, agar mampu bersaing dalam proses seleksi yang dikenal sangat kompetitif.
Artikel Lainnya:
Transformasi Guru BK: Dari Menangani Pelanggaran Menuju Pendamping Karier dan Kesehatan Mental
BRIN dan LPDP Buka Beasiswa Doctor by Research, Ini Skema dan Fasilitas yang Ditawarkan
Mengapa Gawai Mulai Dibatasi di Sekolah? Ini Penjelasan Mendikdasmen