Korupsi dalam Transisi Energi dan Krisis Iklim Semakin Jelas Terlihat Penegakan Hukum Kian Lemah

Schoolmedia News Jakarta = Perubahan iklim semakin nyata dirasakan masyarakat Indonesia. Banjir rob, cuaca ekstrem, penurunan kualitas udara, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir menunjukkan bahwa krisis iklim bukan lagi ancaman di masa depan, melainkan situasi yang sedang berlangsung saat ini.
Namun, di tengah berbagai upaya penanganan krisis iklim, persoalan tata kelola dan korupsi masih menjadi hambatan serius dalam mewujudkan transisi energi yang adil dan berkelanjutan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa agenda transisi energi yang saat ini didorong pemerintah dan sektor swasta tidak dapat dilepaskan dari persoalan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik. Tanpa pengawasan yang kuat, transisi energi berisiko menjadi arena baru bagi praktik korupsi, konflik kepentingan, dan penguasaan sumber daya oleh segelintir kelompok ekonomi-politik.
Dalam beberapa tahun terakhir, investasi dan proyek yang mengatasnamakan transisi energi terus meningkat. Namun, berbagai persoalan tata kelola masih terus ditemukan, mulai dari pengelolaan sumber daya mineral kritis, proses perizinan proyek energi, hingga minimnya keterlibatan masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya mengatasi krisis iklim dapat kehilangan tujuan utamanya apabila hanya berfokus pada pergantian sumber energi tanpa memperbaiki tata kelola yang melingkupinya.
ICW menyebut fenomena tersebut sebagai climate corruption, yaitu situasi ketika kebijakan, proyek, atau investasi yang diklaim sebagai solusi terhadap perubahan iklim justru dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi dan politik tertentu. Dalam kondisi demikian, transisi energi berpotensi menjadi sekadar perpindahan pusat keuntungan dari industri ekstraktif lama menuju proyek-proyek yang diberi label hijau, tanpa menghadirkan keadilan bagi masyarakat maupun lingkungan.
Sebagai bagian dari kampanye End Climate Corruption, ICW menyelenggarakan aksi video mapping di Kampung Dadap, Kabupaten Tangerang, pada 12 Juni 2026. Kampung Dadap dipilih karena menjadi salah satu kawasan pesisir yang berada di garis depan dampak krisis iklim. Ancaman kenaikan muka air laut, degradasi lingkungan pesisir, serta berbagai tekanan pembangunan yang tidak selalu melibatkan partisipasi masyarakat menunjukkan bagaimana kelompok rentan kerap menanggung beban terbesar dari krisis ekologis.
Melalui proyeksi visual di ruang publik, ICW menyampaikan pesan mengenai hubungan antara korupsi, eksploitasi sumber daya alam, dan krisis iklim yang semakin dirasakan masyarakat. Aksi ini juga dipadukan dengan performance art berupa teatrikal olah tubuh yang dibawakan oleh pemuda Kampung Dadap. Melalui gerak tubuh, para pemuda menghadirkan narasi tentang kehilangan, ketahanan, dan perlawanan masyarakat pesisir di tengah krisis iklim dan tekanan pembangunan yang mengabaikan keadilan ekologis.
Melalui kegiatan ini, ICW ingin menegaskan bahwa penyelesaian krisis iklim tidak cukup dilakukan melalui pendekatan teknologi dan investasi semata. Transisi energi harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan publik, serta jaminan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Tanpa itu, agenda transisi energi berisiko melahirkan bentuk-bentuk ketidakadilan baru dan membuka ruang bagi praktik korupsi yang semakin sulit diawasi.
ICW mengajak masyarakat untuk mengawal berbagai kebijakan dan proyek yang mengatasnamakan transisi energi agar benar-benar berpihak pada kepentingan publik, menghormati hak masyarakat terdampak, serta berkontribusi pada upaya penanganan krisis iklim yang berkeadilan.
Meskipun Indonesia merupakan negara hukum yang menjadikan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, pada realitanya, penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini dapat terlihat dari survei periodik Kompas yang menunjukkan penurunan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah di bidang penegakan hukum dari 58,3% pada Desember 2023 menjadi 57,4% pada Juni 2024.
Pandangan dan persepsi buruk mulai muncul di tengah masyarakat akibat gagalnya pelaksanaan hukum, seperti “hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah” dan “hukum dapat dibeli”. Hal-hal tersebut secara tersirat menjelaskan bahwa hukum itu hanya tulisan di atas kertas tanpa ada implementasi nyata, serta hukum itu memiliki kecenderungan diskriminatif yang hanya menghukum rakyat kecil dan cenderung melindungi orang-orang yang berkuasa.
Penegakan hukum Indonesia yang lemah sudah terjadi sejak era Orde Baru, yang kala itu terjadi banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), korupsi dan nepotisme, intervensi politik dalam lembaga peradilan, serta dominasi dan penyalahgunaan kekuasaan, sehingga ketidakadilan hukum sudah menjadi hal yang awam saat ini.
Ketidakadilan hukum tersebut terbukti dari salah satu kasus yang pernah terjadi di Indonesia, tepatnya di Malang pada tahun 2019, yaitu ketika seorang remaja divonis satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) karena membela diri dari begal yang bermaksud merampas motor dan ponselnya, serta berniat melakukan tindakan kriminal lainnya.
Awalnya, remaja tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam dengan hukuman seumur hidup. Putusan dakwaan tersebut tentu memunculkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berlaku. Keputusan yang tidak adil, semena-mena, dan tidak konsisten itu menunjukkan bahwa kualitas penegak hukum di Indonesia masih sangat buruk.
Dari berbagai kasus yang terjadi di Indonesia, tidak sedikit di antaranya berakhir dengan ketidakadilan. Banyak keputusan hukum yang merugikan korban dan melindungi pelaku. Sistem peradilan yang tidak tegas dan masih dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu membuat masalah ini terus terulang, sehingga rakyat kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.
Kegagalan penegakan hukum ini membuat negara gagal melindungi rakyatnya, gagal membangun dan meratakan kesejahteraan, serta terus kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Artinya, dalam hal realisasi hukum, Indonesia masih bertentangan dengan tujuan nasionalnya dan tidak sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) nomor 16 tentang “Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh”.
Tim Schoolmedia
Artikel Lainnya:
Transformasi Pendidikan 3T: Sekolah Lebih Layak, Murid Melek Digital
Tolak Keras Pengesahan RUU Kepolisian! Syarat Kepentingan Kekuasaan dan Politik