
Schoolmedia News Jakarta = Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pembaruan dan terobosan dalam memperlakukan pendidikan di wilayah terdampak bencana melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa dalam situasi darurat, keselamatan jiwa dan pemulihan psikososial murid jauh lebih berharga daripada ketuntasan kurikulum administratif. Sekolah kini diberikan otoritas penuh untuk memodifikasi pembelajaran, meniadakan ujian formal, hingga menentukan kriteria kelulusan yang adaptif terhadap trauma.
Indonesia, yang secara geografis terkepung oleh sabuk api Pasifik, menghadapi kenyataan pahit bahwa ribuan sekolah setiap tahunnya rentan terhadap amuk alam. Selama dekade terakhir, data menunjukkan bahwa ribuan ruang kelas rusak akibat gempa, banjir, dan erupsi, yang seringkali memaksa proses belajar berhenti total atau berlanjut dalam tekanan yang tidak manusiawi.
Merespons hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menandatangani beleid baru yang memberikan kepastian hukum bagi sekolah untuk tidak "memaksakan diri" di masa sulit.
"Prinsip utama pendidikan dalam kondisi darurat adalah perlindungan jiwa dan kelangsungan hak anak. Satuan pendidikan tidak lagi dibebani kewajiban untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan," tegas Abdul Mu'ti dalam dokumen Surat Edaran yang diterima PAUDPEDIA, Minggu (11/1/2026).
Fase Pemulihan: Bukan Sekadar Belajar
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang menyertai SE tersebut, pemerintah memperkenalkan skema pembelajaran tiga fase yang sangat bergantung pada kondisi lapangan. Pendekatan ini merupakan pergeseran besar dari sistem pendidikan yang selama ini cenderung kaku dan seragam.
Fase pertama, yakni Tanggap Darurat, difokuskan sepenuhnya pada dukungan psikososial dan keamanan. Selama satu hingga tiga minggu pertama setelah bencana, sekolah dilarang memberikan beban kognitif berat kepada murid.
"Pada fase ini, target utamanya adalah mengembalikan rasa aman. Murid diajak untuk bercerita, bermain, dan mengenali protokol keselamatan jika terjadi bencana susulan," ujar Laksmi Dewi, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen.
Guru-guru didorong untuk menjadi fasilitator emosional. Mereka dilatih untuk mengenali gejala trauma pada anak dan memberikan "pertolongan pertama" pada kesehatan mental. Pembelajaran formal dikesampingkan, diganti dengan kegiatan yang membangun resiliensi.
Memasuki fase kedua atau Fase Transisi, pembelajaran mulai diperkenalkan namun dengan batasan yang ketat. Fokusnya hanya pada literasi dan numerasi fungsional yang dikaitkan dengan konteks bencana.
Misalnya, murid diajak menghitung logistik bantuan atau menuliskan narasi tentang harapan mereka. Pemerintah menyadari bahwa kehilangan akses terhadap buku teks dan fasilitas digital adalah keniscayaan di pengungsian, sehingga guru dibebaskan mencari bahan ajar dari lingkungan sekitar.
Fase ketiga adalah Pembelajaran Adaptif. Pada tahap ini, sekolah melakukan asesmen awal untuk mengetahui sejauh mana penurunan kompetensi murid akibat bencana (learning loss). Hasil asesmen ini bukan untuk menghakimi murid, melainkan menjadi titik awal (starting point) bagi guru untuk menyusun materi yang sesuai dengan level kemampuan murid saat itu.
Fleksibilitas dalam Penilaian
Aspek yang paling revolusioner dari SE Nomor 1 Tahun 2026 adalah fleksibilitas penilaian atau asesmen. Selama ini, momok ujian akhir seringkali menambah beban bagi murid di pengungsian. Melalui aturan baru ini, pemerintah memberikan "mandat kemerdekaan" kepada sekolah.
Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan kini sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. Sekolah diperbolehkan mengambil nilai dari portofolio, penugasan sederhana, atau bahkan dari data nilai sebelum bencana terjadi. "Penilaian difokuskan pada kehadiran dan kenyamanan murid. Tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus yang bisa memicu tekanan psikologis tambahan," tulis poin ketujuh dalam SE tersebut.
Langkah ini diapresiasi oleh berbagai kalangan pendidik. Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, menilai bahwa kebijakan ini adalah bentuk kehadiran negara yang sangat empatik.
"Negara akhirnya mengakui bahwa anak yang sedang berduka atau kehilangan rumah tidak bisa diuji dengan standar yang sama dengan anak di wilayah aman. Ini adalah langkah maju menuju pendidikan yang lebih memanusiakan manusia," ujarnya.
Infrastruktur Darurat dan Sanitasi
Bencana seringkali meratakan gedung sekolah dengan tanah. Namun, SE ini menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh berhenti meski tanpa dinding beton. Pemerintah melegalkan penyelenggaraan pembelajaran di Ruang Belajar Darurat (RBD) seperti tenda, balai desa, atau tempat ibadah.
Dokumen teknis menggambarkan standar minimal RBD yang harus dipenuhi, termasuk akses air bersih dan sanitasi. Salah satu poin menarik dalam Juknis adalah perhatian detail terhadap kesehatan reproduksi remaja di pengungsian.
Sekolah darurat diwajibkan menjamin ketersediaan fasilitas yang layak bagi murid perempuan yang sedang menstruasi, guna mencegah mereka putus sekolah sementara karena faktor higienitas.
Penggunaan material lokal untuk membangun kelas sementara juga didorong. Sekolah bongkar pasang (knock-down) atau pemanfaatan bambu menjadi solusi agar murid tetap memiliki ruang fisik untuk berinteraksi. Keamanan struktur bangunan darurat tetap menjadi prioritas, dengan supervisi dari dinas terkait untuk memastikan lokasi pembelajaran berada di luar zona bahaya bencana susulan.
Kebijakan baru ini juga membawa misi jangka panjang: menjadikan setiap murid sebagai agen mitigasi. Pembelajaran di wilayah terdampak bencana diwajibkan mengintegrasikan materi kebencanaan secara kokurikuler. Murid tidak hanya diajarkan teori, tetapi diajak mempraktikkan simulasi evakuasi mandiri.
Dalam materi IPA, misalnya, fenomena alam yang menyebabkan bencana dijadikan studi kasus nyata. Hal ini bertujuan agar murid memahami risiko di lingkungannya dan mampu mengambil tindakan penyelamatan diri. Pemerintah berharap, sekolah bukan hanya tempat belajar membaca dan berhitung, tetapi juga menjadi benteng pertahanan pertama dalam menghadapi bencana di masa depan.
Tantangan Implementasi di Daerah
Meski regulasi ini terlihat komprehensif di atas kertas, tantangan besar menanti di level implementasi. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah seringkali menjadi titik lemah. SE ini menuntut Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk bergerak cepat melakukan pendataan dan pendampingan begitu bencana terjadi.
Kepala satuan pendidikan kini memiliki tanggung jawab besar untuk mengambil keputusan diskresi di lapangan. Tanpa pemahaman yang mendalam mengenai substansi SE ini, dikhawatirkan masih ada kepala sekolah yang ragu untuk memodifikasi kurikulum karena takut menyalahi aturan administratif di masa lalu.
"Dinas Pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan bahwa fleksibilitas ini adalah hak sekolah, bukan sebuah pelanggaran," tambah Abdul Mu'ti. Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran darurat pendidikan agar tetap tepat sasaran namun tidak birokratis.
Terbitnya SE Nomor 1 Tahun 2026 menandai babak baru dalam sejarah pendidikan Indonesia. Ini adalah pengakuan bahwa sistem pendidikan nasional harus bersifat dinamis dan mampu melindungi warga negaranya dalam kondisi ekstrem sekalipun.
Pendidikan di pengungsian bukan lagi sekadar upaya "mengisi waktu", melainkan proses pemulihan martabat dan harapan. Dengan memberikan otonomi penuh pada sekolah untuk mengatur pembelajaran sesuai konteks bencana, pemerintah sedang membangun fondasi bagi generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga tangguh dan resilien menghadapi tantangan alam.
Kini, bola berada di tangan para pemangku kepentingan di daerah. Di tengah puing-puing bangunan yang roboh dan lumpur yang menggenang, cahaya pendidikan harus tetap menyalaâbukan sebagai beban yang menyesakkan, melainkan sebagai obor yang menuntun anak-anak Indonesia keluar dari kegelapan trauma menuju masa depan yang lebih pasti.
Di bawah tenda-tenda biru, di antara tumpukan bantuan logistik, kini ada kepastian: bahwa ujian sekolah bisa ditunda, kriteria kelulusan bisa disesuaikan, namun hak untuk tetap menjadi anak-anak yang belajar dengan aman adalah prioritas yang tidak bisa ditawar lagi.
Penulis: Eko B Harsono
Sumber Surat Edaran dan Juknis Mendikdasmen tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana
Tinggalkan Komentar