Cari

Makan Bergizi Gratis dan Kotak Pandora Korupsi Berjamaah Elite Politik dan Aparat Negara


Schoolmedia News Jakarta = Ambisi besar kerap lahir dengan janji mulia. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejak awal dipromosikan sebagai jawaban atas problem kronis gizi buruk dan stunting di Indonesia. Dalam panggung kampanye Pemilihan Presiden 2024, MBG dijanjikan sebagai intervensi negara untuk memastikan anak-anak Indonesia tidak lagi belajar dalam keadaan lapar. Program ini bahkan masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang digadang-gadang menjadi penanda awal keberhasilan pemerintahan baru.

Namun, di balik narasi ideal tersebut, hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) justru memperlihatkan sisi gelap pelaksanaan MBG. Program yang mengelola anggaran ratusan triliun rupiah ini dinilai telah membuka “kotak pandora” praktik korupsi berjamaah, patronase politik, dan konflik kepentingan lintas sektor yang berpotensi menjauhkan MBG dari tujuan utamanya: kepentingan publik.

Sejak dimulai pada Januari 2025, pemerintah menebar target ambisius. Pada tahun pertama, MBG ditujukan untuk menjangkau 19,47 juta penerima manfaat. Setahun kemudian, cakupannya melonjak drastis dengan target 82,9 juta penerima manfaat pada 2026. Untuk menopang ambisi tersebut, negara menggelontorkan anggaran yang tidak kecil. Tahun 2025, anggaran MBG mencapai Rp71 triliun. Setahun berselang, alokasinya melonjak hampir lima kali lipat menjadi Rp335 triliun.

Namun, menurut ICW, besarnya anggaran tidak dibarengi dengan kesiapan tata kelola dan pengawasan yang memadai. Selama lebih dari 10 bulan pelaksanaan, berbagai persoalan mendasar justru mengemuka: minim transparansi, lemahnya dasar hukum, hingga buruknya pengendalian konflik kepentingan. Informasi mengenai rincian anggaran, mekanisme penunjukan mitra, hingga data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sulit diakses publik. Situasi ini membuat pengawasan masyarakat nyaris lumpuh dan membuka ruang lebar bagi penyimpangan.

Pelaksanaan MBG Sarat Praktik Politik Patronase

Hasil penelusuran ICW menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG diduga sarat praktik politik patronase. Hal ini tercermin dari hubungan individu-individu di yayasan penyelenggara MBG dengan partai politik, tim pemenangan, pendukung Presiden Prabowo maupun Presiden ke-7 Joko Widodo, serta keterkaitan dengan militer dan aparat penegak hukum.

Keterkaitan tersebut mengindikasikan adanya distribusi sumber daya dan akses kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan politik. Dalam logika patronase, akses terhadap proyek negara bukan sekadar urusan teknis, melainkan alat konsolidasi kekuasaan. Pihak yang menerima manfaat cenderung membalas budi melalui loyalitas dan dukungan politik. Dengan pola seperti ini, MBG berpotensi digunakan sebagai instrumen konsolidasi politik, alih-alih sebagai kebijakan publik berbasis kebutuhan gizi masyarakat.

Yayasan Tanpa Kompetensi

Masalah tidak berhenti pada afiliasi politik. ICW menemukan bahwa banyak yayasan pengelola SPPG tidak memiliki relevansi, kompetensi, maupun kualifikasi di bidang pangan, kesehatan, atau gizi. Sejumlah yayasan justru terafiliasi dengan institusi yang sama sekali tidak berkaitan dengan pengolahan makanan, seperti Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Padahal, tugas pokok dan fungsi institusi-institusi tersebut tidak berhubungan dengan penyediaan pangan maupun peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat. Afiliasi yayasan MBG dengan aparat penegak hukum dan militer justru memperkuat dugaan adanya upaya memperluas jejaring patronase hingga ke sektor penegakan hukum dan pertahanan. Dalam konteks ini, program MBG tampak lebih sebagai wahana konsolidasi kekuasaan lintas sektor ketimbang kebijakan berbasis keahlian.

Tidak adanya standar yang jelas dalam pemilihan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) juga tercermin dari latar belakang bisnis para pengurus yayasan. ICW mencatat adanya afiliasi individu-individu yayasan dengan usaha di sektor properti, telekomunikasi, konstruksi, hingga pertambangan—bidang-bidang yang tidak memiliki korelasi langsung dengan penyediaan pangan bergizi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ICW menemukan bahwa sejumlah yayasan penyedia MBG terafiliasi dengan individu yang pernah terlibat kasus korupsi. Temuan ini mengindikasikan bahwa prinsip integritas dan antikorupsi tidak menjadi pertimbangan utama dalam penunjukan mitra. Pemilihan yayasan lebih dipengaruhi oleh kedekatan politik dan afiliasi kekuasaan dibandingkan rekam jejak etika dan profesionalisme.

Kondisi ini menjadi sangat rawan mengingat skala anggaran yang dikelola. Setiap SPPG disebut dapat mengelola anggaran sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan. Dengan batas maksimal 10 SPPG per yayasan, satu yayasan berpotensi mengelola hingga Rp10 miliar per bulan. Jika dana sebesar itu dikelola oleh pihak dengan rekam jejak bermasalah, jaminan pengelolaan anggaran secara tepat guna menjadi semakin sulit dicapai.

Buruknya Tata Kelola MBG

Masalah tata kelola MBG juga tercermin dari dugaan keterlibatan yayasan yang terafiliasi langsung dengan Badan Gizi Nasional. ICW menemukan indikasi bahwa tenaga ahli dan tim teknis BGN ikut menjadi penyedia MBG. Situasi ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan nyaris diabaikan.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN secara tegas menyebutkan bahwa salah satu tugas BGN adalah melakukan pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional. Ketika individu di dalam BGN sekaligus berperan sebagai eksekutor program, independensi pengawasan menjadi ilusi. Konflik kepentingan tak terhindarkan, dan efektivitas pengawasan berpotensi lumpuh sejak awal.

Selain problem konflik kepentingan, MBG juga dijalankan tanpa payung hukum yang memadai pada fase awal. Selama hampir 10 bulan sejak program dimulai, pemerintah hanya berbekal Perpres pembentukan BGN tanpa aturan rinci mengenai tata kelola MBG. Baru pada 17 November 2025, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Ketiadaan regulasi ini memicu ketidakteraturan, kebingungan soal tanggung jawab, serta lemahnya pengawasan. Dampaknya nyata di lapangan. Kasus keracunan makanan terjadi di berbagai daerah. Catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa hingga 19 Oktober 2025, sebanyak 13.168 anak menjadi korban keracunan MBG—angka yang bahkan lebih tinggi dari klaim resmi BGN.

Keterlibatan institusi negara bersenjata dalam MBG juga menuai sorotan. Hingga September 2025, TNI tercatat mengelola 452 unit SPPG dan menargetkan pendirian 2.000 unit. Polri pun tak ketinggalan dengan pengelolaan 672 SPPG di seluruh Indonesia. Meski sering dibingkai sebagai upaya mempercepat distribusi program, keterlibatan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas peran institusi keamanan dalam program sipil, sekaligus memperkuat dugaan ekspansi patronase.

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, ICW menilai bahwa MBG sangat berisiko disalahgunakan untuk kepentingan politik dan penguatan jaringan patronase. Program ini dinilai telah bergeser dari tujuan awalnya dan justru menjadi ladang empuk konsolidasi kekuasaan.

Karena itu, ICW mengajukan rekomendasi tegas: menghentikan program MBG dan mengalihkan anggarannya ke kebijakan lain yang lebih bermanfaat bagi publik, dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan. Tanpa pembenahan menyeluruh, MBG bukan hanya gagal menyehatkan generasi muda, tetapi juga berpotensi memperparah penyakit lama dalam tubuh birokrasi: korupsi berjamaah yang dilembagakan atas nama kesejahteraan.

Tim Schoolmedia

Artikel Selanjutnya
Persatuan dan Kerja Sama Kunci Agar Kekayaan Indonesia Dinikmati Rakyat
Artikel Sebelumnya
Kegiatan Belajar Mengajar Kembali Dimulai, Pemulihan Pendidikan Pascabanjir Aceh Terus Berjalan

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar